Selasa, 18 Juni 2013

PERATURAN DAN REGULASI


PERATURAN DAN REGULASI

CYBER LAW
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hokum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

MODEL REGULASI
Pertama :
membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua :
model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata,
tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

CYBER LAW DI MALAYSIA
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a.       Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b.      Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c.       Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d.      Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e.      Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f.        Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

To-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
• Cara pengumpulan data pribadi
• Tujuan pengumpulan data pribadi
• Penggunaan data pribadi
• Pengungkapan data pribadi
• Akurasi dari data pribadi
• Jangka waktu penyimpanan data pribadi
• Akses ke dan koreksi data pribadi
• Keamanan data pribadi
• Informasi yang tersedia secara umum.

Cyber Law di Malaysia, antara lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act (ISA)
– Films censorship Act

HUKUMAN atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
 

COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME (EROPA)
The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.

Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah:
o   Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
o   Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
o   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
o   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Sumber :

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Cyber ​​crime dalam arti sempit (kejahatan komputer)
perilaku hukum apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses oleh mereka.
Cyber ​​crime dalam arti luas (kejahatan komputer terkait)
setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

CYBER CRIME
adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI. Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
    a. Normatif sistematis
    b. Naif empiris
    c. Refleksi filsafati
Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crimes
o   Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit
o   Layanan Online Banking (perbankan online

Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)
o   Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet)
o   Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shop
o   Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop

Kejahatan dengan target online banking
o   Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
o   Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
o   Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya

Tindak Pencegahan Kejahatan
o   Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
o   Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)

Peran komputer dalam cyber crimes
1. sebagai sarana
2. sebagai tempat menyimpan
3. sebagai sasaran

 JENIS KEJAHATAN ATAU ANCAMAN (THREATS)
 Dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :

Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sumber :



Minggu, 16 Juni 2013

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME


PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME

PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi.
Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
•       Pekerjaan   :
- Kodrat manusia untuk bertahan hidup di dunia. Suatu aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
•       Profesi          :
       Bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan
PROFESIONAL
- Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
 -Mampu mengkonversikan ilmunya menjadi ketrampilan
 -Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
 -Memiliki sikap komitmen tinggi, jujur, tanggungjawab, berpikir sistematis, menguasai materi
PROFESIONALISME
 -Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang melakukan sebuah profesi.
- Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
o   Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
o   Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
o   Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
o   Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

“ Biasanya pada setiap profesi, terutama pada profesi yg berkaitan dg hajat hidup orang banyak, terdapat suatu aturan yg disebut kode Etik ”

KODE ETIK
Kode Etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam Kode Etik (Code of conduct)  profesi adalah :
o   Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
o   Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
o   Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
o   Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
o   Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
o   Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Sumber :

PENGERTIAN ETIKA


PENGERTIAN ETIKA
Pengertian dari etika merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan . Sedangkan moral diartikan sebagai semangat atau dorongan bathin dalam diri seseorang untuk  melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

ETIKA
Adalah nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, tindakan ataupun ucapannya
Nilai       :
Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Pengertian-pengertian yang dihayati seseorang mengenai apa yang lebih penting atau kurang penting, apa yang lebih baik atau kurang baik, dan apa yang lebih benar dan kurang benar
Norma :
Secara harafiah, dapat diartikan “ ukuran atau patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat “

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1. Keindahan (Beauty)
2. Persamaan (Equity)
3. Kebaikan (Goodness)
4. Keadilan (Justice)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Kebenaran (Truth)

ETIKA PROFESI
o   memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
o   memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan.
o   mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
o   mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
o   mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
o   memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
o   memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
o   mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
o   memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
o   memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
o   mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
o   mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
o   mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.

PROFESI
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESI
1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan / kegiatan utama
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

CIRI – CIRI PROFESI
o   1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
o   2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
o   3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
o   4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
o   5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PRINSIP ETIKA PROFESI
1. Tanggung Jawab
2. Keadilan
3. Otonomi

CIRI KHAS PROFESI
Dalam International Encyclopedia of education, terdapat 10 ciri khas suatu profesi dikemukakan yaitu :
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Pengakuan sebagai profesi.
8. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
9. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
10. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.

Sumber :


Rabu, 17 April 2013

SOFTWARE OPEN SOURCE

Kenapa anda dianjurkan menggunakan software open source? apa keuntungan dan kerugian!
Dalam membuat aplikasi dianjurkan menggunakan software open source, mungkin karena software open source merupakan perangkat lunak yang gratis, maksudnya gratis yaitu software ini membebaskan source kodenya untuk dilihat oleh semua orang dan membiarkan mereka mengetahui cara kerja software tersebut dan juga memperbaiki kekurangan yang ada pada software tersebut.
Memang tidak semua software yang kita inginkan untuk membuat aplikasi bisa gratis kita dapatkan, namun setidaknya ada kemiripan atau jenis yang sama dengan software berbayar tersebut, jadi kita bisa mengunduhnya untuk membuat aplikasi yang kita inginkan. Software open source yang terkenal diantaranya yaitu, Linux, Apache (web server), perl, fetchmail, dan masin banyak lagi yang bisa kita unduh dengan gratis lalu juga bisa langsung menginstallnya pada komputer atau laptop kita.
Keuntungan menggunakan software open source yaitu, Memobilisasi banyak orang dengan biaya rendah (dan bahkan gratis) merupakan salah satu kelebihan open source, Adanya peer review meningkatkan kualitas, reliabilitas, menurunkan biaya, dan meningkatnya pilihan (choice), banyaknya pilihan dari beberapa programmer membuat pilihan jatuh kepada implementasi yang lebih baik, Konsep open source menjamin masa depan (future) dari software, dalam konsep closed-source, software sangat bergantung kepada programmer. Kelebihan dari software open source yaitu, Software open source yang biasanya dikembangkan oleh komunitas atau institusi non profit juga memiliki kemampuan yang sangat powerfull karena software dikembangkan secara bersama-sama sehingga masalah atau bug pada software cepat teratasi, Fitur dan kemampuan software open source sangat kompleks dan banyak karena bisa dikembangkan oleh siapa saja tanpa terkecuali, Software open source berlisensi GPL sehingga user tidak dikenakan biaya untuk mempergunakannya.
Kerugian dari menggunakan software open source yaitu, Bugs dan kelemahan software dapat ditemukan dengan cepat, terbukanya akses ke kode program akan memberikan hal yang menguntungkan bagi para hacker untuk dengan mudah mengetahui kelemahan suatu sistem untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pengguna dan pembuat software, Programer cenderung untuk menggunakan kode program untuk membangun sistem mereka sendiri, Dapat memberikan informasi kelemahan software kepada pihak luar, kebebasan yang tak terbatas bagi tiap orang untuk mengakses kode program merupakan hal yang dapat merugikan pengguna software tersebut karena dapat dengan mudah diserang oleh para hacker, Kualitas perbaikan tidak dapat dijamin kualitasnya. Kekurangan software open source yaitu, GUI dari software biasanya kurang memuaskan untuk user yang awam, Terkadang ada beberapa software open source yang tidak bisa menggantikan jenis software berbayar, Software open source biasanya kurang diminati oleh user awam karena biasanya sulit dalam instalasi atau penggunaan.
Sumber:
budi.insan.co.id/articles/Bisnis-Open-Source.doc