ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada bidang Ekonomi dan
bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek
ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh
perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Terdapa dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan
masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis
yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Jadi dalam mendirikan suatu
badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita
ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk
melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA
IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau
permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak
dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya.
Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya
dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan
eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat
beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
DRAFT KONTRAK KERJA IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian
Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan
tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau
tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun
bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak
harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas,
untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup
kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang
dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat
menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para
pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku
usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses
dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di
luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan
bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan
produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa
saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung
dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka
sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih
barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang
tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah
begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Sumber :
http://www.ripiu.com/article/read/ripiu-share-etikaprofesi2
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar