MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI
Cyber crime
dalam arti sempit (kejahatan komputer)
perilaku hukum
apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan
sistem komputer dan data diproses oleh mereka.
Cyber crime
dalam arti luas (kejahatan komputer terkait)
setiap
perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, sistem
komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan
atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
CYBER CRIME
adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI.
Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
a. Normatif sistematis
b. Naif empiris
c. Refleksi filsafati
Kegiatan
perbankan yang memiliki potensi Cyber Crimes
o Layanan Online
Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui
kartu kredit
o Layanan Online Banking
(perbankan online
Kejahatan Kartu
Kredit (Credit Card Fraud)
o
Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada
model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet)
o
Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem
pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shop
o
Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di
online shop
Kejahatan dengan
target online banking
o
Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem
layanan online banking
o
Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite
(situs palsu)
o
Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan
salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
Tindak Pencegahan
Kejahatan
o
Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem
otorisasi bertingkat
o
Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan
menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital
certificate dan OTP (one time password)
Peran komputer
dalam cyber crimes
1. sebagai sarana
2. sebagai tempat menyimpan
3. sebagai sasaran
JENIS KEJAHATAN ATAU ANCAMAN (THREATS)
Dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
Infringements of
Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar