Selasa, 18 Juni 2013

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Cyber ​​crime dalam arti sempit (kejahatan komputer)
perilaku hukum apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses oleh mereka.
Cyber ​​crime dalam arti luas (kejahatan komputer terkait)
setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

CYBER CRIME
adalah kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI. Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada hal-hal yang nyata.
Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu :
    a. Normatif sistematis
    b. Naif empiris
    c. Refleksi filsafati
Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crimes
o   Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit
o   Layanan Online Banking (perbankan online

Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)
o   Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet)
o   Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shop
o   Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop

Kejahatan dengan target online banking
o   Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
o   Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
o   Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya

Tindak Pencegahan Kejahatan
o   Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
o   Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)

Peran komputer dalam cyber crimes
1. sebagai sarana
2. sebagai tempat menyimpan
3. sebagai sasaran

 JENIS KEJAHATAN ATAU ANCAMAN (THREATS)
 Dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :

Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar