PERATURAN
DAN REGULASI
CYBER LAW
adalah aspek hukum
yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hokum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada
saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
MODEL REGULASI
Pertama :
membuat berbagai jenis
peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola
pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata
saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi
secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam
undang-undang tersendiri.
Kedua :
model regulasi
komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata,
tetapi juga aspek
administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK).
CYBER LAW DI
MALAYSIA
komputer sebagai
diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a.
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang
untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b.
Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika
ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan
maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti
yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c.
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk
menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d.
Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi
komunikasi yang salah nomor kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e.
Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan
hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f.
Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang
memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika
ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang
tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
To-be-undang yang berlaku
didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
• Cara pengumpulan data
pribadi
• Tujuan pengumpulan
data pribadi
• Penggunaan data
pribadi
• Pengungkapan data
pribadi
• Akurasi dari data
pribadi
• Jangka waktu
penyimpanan data pribadi
• Akses ke dan koreksi
data pribadi
• Keamanan data pribadi
• Informasi yang
tersedia secara umum.
Cyber Law di Malaysia,
antara lain:
– Digital Signature
Act
– Computer Crimes Act
– Communications and
Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment
Act
– Personal Data
Protection Legislation (Proposed)
– Internal security
Act (ISA)
– Films censorship Act
HUKUMAN atas
pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima
puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi
lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act
mencakup, sbb:
•Mengakses material
komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
•Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi
kepentingan pribadi
COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER
CRIME (EROPA)
The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan
yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD
telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis
of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan
Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi
juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Dari berbagai upaya yang
dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action
dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional.
Beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah:
o
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
o
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional.
o
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
o
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar